Komisi II DPR Sesalkan Ketidakhadiran KPU dalam RDP Penyelenggara Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 20 November 2023 | 18:44 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ Parlementaria)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Komisi II DPR RI menyoroti ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini. Padahal, KPU telah mengirim surat permohonan pembahasan ke Parlemen pada 6 November 2023 dengan nomor Nomor 1277/HK.02-SD/08/2023.

"Surat itu sifatnya penting, dicatat ya, sifatya penting. Perihal konsultasi penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 November 2023.

Menurut Doli, permohonan konsultasi terkait agenda rancangan KPU atau Bawaslu harus lengkap. Tetapi hari ini, perwakilan dari KPU tidak ada satu pun yang hadir.

"Kami baru menerima surat, permohonan penundaan dari KPU pada Minggu (19/11), karena semua komisioner KPU berada di luar negeri," katanya.

Doli pun mempertanyakan tata cara pengelolaan kantor KPU karena semua komisioner dan Sekretaris Jenderal tidak berada di dalam negeri.

Doli menyatakan RDP itu merupakan permintaan KPU dengan surat yang sifatnya penting. Doli menekankan perihal pelaksanaan pemilu menjadi prioritas Komisi II DPR RI.

Sesuai agenda rapat, Komisi II DPR menggelar RDP bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, KPU tidak mengirimkan salah seorang perwakilannya dalam RDP dengan agenda konsultasi penyesuaian Peraturan KPU hasil putusan MA dan konsultasi rancangan peraturan Bawaslu.sinpo

Komentar: