Heru Budi: UMP DKI Jakarta 2024 Paling Lambat Ditetapkan Besok

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 20 November 2023 | 18:57 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat akan ditetapkan pada Selasa, 21 November 2023.

"Iya, paling lambat. Besok, 21 (November) paling lambat (ditetapkan)," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 20 November 2023.

Heru mengaku, pihaknya telah menerima hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta soal besaran UMP tahun 2024. Saat ini, rekomendasi besaran UMP tersebut telah diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

"Masih di Bu Asisten (perekonomian), pemaraf, sedang di paraf," ujarnya.

Mantan Walikota Jakarta Utara itu memastikan besaran UMP DKI akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kan ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP Nomor 51 Tahun 2023," paparnya.

Namun begitu, Heru juga belum mau membocorkan besaran UMP Jakarta yang akan diputuskan. "Nanti (besarannya) liat keputusan," tandasnya.sinpo

Komentar: