DPR Minta Firli Bahuri Inisiatif Mundur dari Ketua KPK

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 23 November 2023 | 21:34 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (SinPo.id/DPR)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (SinPo.id/DPR)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk inisiatif mengundurkan diri dari jabatannya karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Seharusnya Pak Firli dgn inisatifnya mengundurkan diri atas status yang sudah diterima, dan mungkin juga terkait Dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik, tapi makin lemot," kata Sahroni, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 23 November 2023. 

Menyikapi problematika yang terjadi di institusi KPK tersebut, ia mengatakan KPK sangat lambat dan tidak memberikan integritas yang kuat. Sehingga perlu adanya evaluasi untuk memperbaiki kinerja KPK dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. 

"Saya rasa Dewas KPK juga perlu dievaluasi jangan sampai adanya Dewas bukan memperbaiki kinerja institusi tapi malah menghambat dari proses pengelihatan publik selama ini," tegasnya. 

Meski demikian, Sahroni juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah serius menangani kasus pemerasan tersebut. Karena kasus tersebut telah membuka penglihatan publik yang selama ini menunggu proses penyelidikan terhadap Firli Bahuri. 

"Dan ini menunjukkan kepolisian serius menangani perkara yang dimaksud tentang pemerasan itu dan akhirnya baru tadi malam yang bersangkutan menjadi tersangka," katanya.

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli. Ia terancam pidana seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita yang di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun surel, 4 diskalepas, 2 sepeda motor, 3 kartu uang elektronik, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.sinpo

Komentar: