Firli Bahuri Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri pada 1 Desember

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 28 November 2023 | 21:18 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Antara)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menyatakan bakal memanggil dan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat, 1 Desember 2023.

"Telah dilayangkan permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa, 28 November 2023.

Dia mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke pihak Firli pada 28 November 2023, hari ini. Dia mengatakan bahwa Firli akan diperiksa oleh penyidik gabungan sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ungkap dia.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap  SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.sinpo

Komentar: