Dinilai Melanggar Ketentuan, Iklan Ganjar-Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 29 November 2023 | 20:12 WIB
Proses pelaporan iklan Ganjar-Mahfud (Sinpo.id/Tim Media)
Proses pelaporan iklan Ganjar-Mahfud (Sinpo.id/Tim Media)

SinPo.id -  Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan iklan Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud pada situs YouTube. Iklan tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran dinilai harus segera ditindak.

"Iklan kampanye Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 3 pada media daring Official iNews tersebut diketahui telah memenuhi unsur-unsur kampanye, dikarenakan ada terdapatinya penyampaian visi misi, penyampaian citra diri, dan ajakan untuk memilih," kata Koordinator APD, Yayan dalam keterangannya, Rabu, 29 November 2023.

Yayan menjelaskan iklan tersebut tayang tidak sesuai dengan jadwal kampanye yang telah disepakati.

"Atas adanya Iklan kampanye Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 3 pada media daring Official iNews tersebut, menurut aturan dan ketentuan tentu saja tidak dapat dibenarkan karena telah Kampanye di luar jadwal” dan karenanya telah melanggar Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum," tegas Yayan.

Yayan merujuk pada aturan pemilu yang berlaku dimana kampanye baru akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024. 

Oleh karenanya, kami menginginkan adanya Pemilihan Umum yang jujur, adil, bermartabat, serta jauh dari kecurangan-kecurangan, dengan ini melaporkan keberadaan iklan kampanye paslon yang dilakukan Di luar Jadwal," tegas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI