Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Kembali Periksa Gazalba Saleh

Laporan: david
Kamis, 30 November 2023 | 15:44 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Komisi Pemberantasam Korupso (KPK) memeriksa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Gazalba Saleh telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta hari ini, Kamis 30 November 2023.

"Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.

Namun Ali tidak menjelaskan materi apa yang akan didalami penyidik. Dia juga tidak menyebut apakah Gazalba Saleh akan langsung ditahan atau tidak.

"Perkembangan akan disampaikan," tambah Ali.

Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Dia dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK kemudian mengajukan kasasi dengan Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 ke MA beberapa waktu lalu. Namun, Gazalba tetap dinyatakan bebas berdasarkan putusan kasasi MA dimaksud.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," ujar ketua majelis hakim Dwiarso saat membacakan amar putusan, Kamis 19 Oktober 2023.

Putusan itu bertentangan dengan tuntutan jaksa KPK yang ingin Gazalba dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Gazalba terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba didakwa menerima uang senilai SIn$20 ribu dari total Sin$110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.sinpo

Komentar: