Firli Bahuri Tersangka, Kubu SYL Serahkan Proses Hukum ke Kepolisian

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 30 November 2023 | 16:21 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ Ashar)
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kuasa hukum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen menyampaikan kliennya sangat percaya dengan Kepolisian. Menurutnya, SYL menyerahkan seluruh proses hukum kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, kepada penyidik.

"Beliau (SYL), kata beliau, Pak Djamal, kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Itu kewenangan teman-teman penyidik, kita harus hormati," kata Djamaludin saat dihubungi, Kamis, 30 November 2023.

Menurut Djamaludin, kliennya yakin penyidik akan bekerja dengan profesional dalam menangani kasus tersebut. Kliennya,  menghargai dan mengapresiasi atas kerja keras dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Penyidik profesional, jadi kita serahkan ke penyidik. Beliau (SYL) menghormati apa yang menjadi kerja keras teman-teman penyidik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri," ungkap dia.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap  SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.sinpo

Komentar: