Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 10 Jam, Firli Bahuri Dicecar 40 Pertanyaan

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 01 Desember 2023 | 22:36 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri selama 20 jam di perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut bahwa Firli dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik gabungan. 

"Tersangka (Firli Bahuri) diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Arief kepada wartawan, Jumat, 1 Desember 2023.

Menurut Arief, 40 pertanyaan penyidik kepada Firli lebih fokus terhadap tujuh poin. Di antaranya, hak- hak yang bersangkutan sebagai tersangka. 

"Kemudian, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital," tuturnya. 

Selanjutnya, kata dia, penyidik juga mendalami ihwal transaksi penukaran valas. Lalu, jabatan sebagai pimpinan KPK, berikut kewajiban dan larangannya. 

"Serta juga harta kekayaan dan LHKPN dan aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," ungkap dia. 

Dia menambahkan, bahwa penyidik menyatakan belum perlu untuk menahan Firli kendati sudah berstatus sebagai tersangka. sinpo

Komentar: