Debat Perdana Capres-Cawapres akan Digelar di Kantor KPU 12 Desember 2023

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:05 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Ashar/SinPo.id)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Debat perdana calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 akan digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta pada Selasa, 12 Desember 2023.

Hal tersebut dikonfirmasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat ditanya wartawan.

"Iya benar rencananya demikian," jawab Hasyim kepada wartawan pada Jumat, 1 Desember 2023.

Debat capres-cawapres akan digelar sebanyak lima kali. KPU memutuskan debat capres dan cawapres Pilpres 2024 tak digelar secara terpisah dalam lima kali gelaran.

Hasyim mengatakan semua pasangan calon akan hadir bersamaan.

"Pada dasarnya, dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu, pasangan calon semuanya hadir," kata Hasyim di kantor KPU pada Kamis, 30 November 2023.

Hasyim menjelaskan ketentuan itu untuk menunjukkan kepada rakyat Indonesia bahwa para paslon yang bertanding di Pilpres 2024 merupakan kesatuan dan mesti bekerja sama.

Meski demikian, Hasyim mengatakan tetap ada pembagian proporsi pada lima gelaran debat. Dari lima kali debat, tiga di antaranya merupakan debat capres dan dua debat cawapres.

Saat debat capres, kata Hasyim, maka porsi capres untuk bicara akan lebih banyak. Begitu pula saat debat cawapres.

"Ketika debat cawapres, maka proporsinya cawapres juga yang lebih banyak," ucap dia.

Hasyim mengklaim aturan itu telah disepakati semua kubu paslon. Hal itu diungkapkan sekaligus membantah tuduhan jika ada permintaan salah satu paslon.

"Supaya publik makin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata dia.

KPU telah menetapkan jadwal debat kandidat Pilpres 2024 sebanyak lima kali. Debat perdana digelar pada 12 Desember 2023.

Nantinya debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Menurut Peraturan KPU 15/2023 Pasal 50 Ayat (1) menyatakan debat akan dilaksanakan dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Namun, KPU masih bisa mengubahnya atas koordinasi dengan DPR.sinpo

Komentar: