Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Mobil Mewah dari Istri Tersangka EH

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 02 Desember 2023 | 09:15 WIB
Mobil mewah yang disita Kejagung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Mobil mewah yang disita Kejagung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sebuah mobil mewah jenis Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari istri Edward Hutahaean (EH) yang merupakan tersangka korupsi BTS 4G Kominfo. 

"Kamis 30 November 2023 di Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri dari Tersangka NPWH alias EH," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers resminya, Jumat, 1 Desember 2023.

Menurut Ketut, tersangka EH membeli mobil mewah tersebut dengan harga tiga miliar rupiah pada bulan Agustus 2023, di sebuah showroom mobil Porsche Jakarta Selatan 

"Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik Tersangka NPWH alias EH," ungkap dia. 

Ketut berujar, aset yang dilakukan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo. 

Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Jumat, 13 Oktober 2023 malam. 

"Hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara NPWH alias EH," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di gedung Bundar Kejagung, Jumat, 13 Oktober 2023, malam. 

Kuntadi mengatakan, Edward diduga telah menerima uang total Rp 15 miliar yang dari dua terdakwa korupsi BTS yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak. 

"Perbuatan yang bersangkutan, tersangka NPWH diduga melawan hukum, diduga telah menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunalan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp15 miliar yang diketaui dan patut diduga merupakan uang tindak pidana dari saudara GMS dan IH," kata Kuntadi. sinpo

Komentar: