Tok, Badan Legislasi Menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta
SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
"Apakah hasil penyusunan RUU ini dapat kita proses lebih lanjut," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
"Setuju," jawab perwakilan fraksi dalam rapat.
Supratman menyatakan dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. Delapan fraksi menyetujui dengan catatan, yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, dan PAN. Sementara fraksi PKS menolak.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Achmad Baidowi (Awiek) dalam laporannya mengatakan dengan diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023, Ibu Kota Negara rencananya dipindah dari Jakarta ke Nusantara.
Dia mengatakan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 berimplikasi terhadap perubahan Jakarta, baik terkait keberadaan UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun kekhususannya setelah dinyatakan tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara.
Baidowi menyatakan terdapat kebutuhan mendesak secara hukum untuk mengatur Jakarta dengan kekhususannya pascatidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. RUU tentang DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal, dengan sistematika dan materi muatan yang telah disepakati secara musyawarah mufakat.

