KPK Tahan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

Laporan: david
Jumat, 08 Desember 2023 | 20:57 WIB
Konferensi pers penahanan tersangka (Sinpo.id/David)
Konferensi pers penahanan tersangka (Sinpo.id/David)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jogjakarta, Eko Darmanto.

Eko Darmanto ditahan usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada Diten Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

"KPK melalui Direktorat LHKPN menemukan adanya kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku Penyelenggara Negara. Selanjutnya dilakukan analisis dan ditingkatkan pada tahap penyelidikan hingga penyidikan untuk kemudian KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 8 Desember 2023.

KPK menahan Eko Darmanto untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK. Penahanan dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan.

Asep menjelaskan, Eko Darmanto sejak 2007 sampai dengan 2023, sempat menduduki beberapa jabatan strategis. Di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai
Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan jabatannya itu, Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

"Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto," kata Asep.

Penerimaan gratifikasi itu berlangsung hingga tahun 2023. Menurut Asep, perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto di antaranya bergerak pada bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak dibidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 18 miliar. KPK memastikan, akan terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain.

"Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja," papar Asep.

Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Komentar: