Jasa Marga Batasi Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Nataru

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 17 Desember 2023 | 18:49 WIB
Gerbang tol Cikampek (SinPo.id/ Dok. Jasa Marga)
Gerbang tol Cikampek (SinPo.id/ Dok. Jasa Marga)

SinPo.id - PT Jasa Marga telah merinci daftar angkutan barang yang akan dibatasi operasionalnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pembatasan operasional angkutan barang ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga tanggal 5 Desember 2023.

"Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024​," kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana dalam keterangannya, dikutip Minggu, 17 Desember 2023.

Lisye menjelaskan, pembatasan ini dilakukan demi mendukung kelancaran distribusi lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Ketentuan pembatasan angkutan barang ini akan terbagi menjadi dua tahap, yakni pembatasan untuk arus mudik dan balik saat Natal serta pembatasan untuk arus mudik dan balik saat Tahun Baru.

- Periode Natal dilakukan pada Jumat, 22 Desember 2023 pukul 00.00 sampai dengan Minggu, 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat (Arus Mudik) dan Selasa, 26 Desember 2023 pukul 00.00 sampai dengan Rabu, 27 Desember 2023 pukul 08.00 WIB.

- Periode Libur Tahun Baru dilakukan pada Jumat, 29 Desember 2023 pukul 00.00 sampai dengan Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat (Arus Mudik) dan Senin, 1 Januari 2023 pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 2 Januari 2023 pukul 08.00 WIB.

Berikut rincian angkutan barang yang terkena pembatasan:

- Mobil barang dengan jumlah berat yang diijinkan lebih dari 14.000 kg

- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih

- Mobil barang dengan kereta tempelan

- Mobil barang dengan kereta gandengan 

- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan: bahan galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan ini berlaku di ruas tol sebagai berikut:

- Ruas tol Jakarta – Tangerang

- Ruas tol Dr Ir Sedyatmo

- Ruas tol JORR

- Ruas tol dalam kota (Cawang-Tomang-Pluit)

- Ruas tol Jagorawi

- Ruas tol Jakarta-Cikampek

- Ruas tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional)

- Ruas tol Cipularang

- Ruas tol Padaleunyi

- Ruas tol Palimanan-Kanci

- Ruas tol Batang-Semarang

- Ruas tol Semarang seksi A, B, C

- Ruas tol Semarang-Solo

- Ruas tol Solo-Ngawi

- Ruas tol Jogja-Solo (Fungsional)

- Ruas tol Ngawi-Kertosono

- Ruas tol Mojokerto-Surabaya

- Ruas tol Surabaya-Gempol

- Ruas tol Gempol-Pasuruan

- Ruas tol Pandaan-Malang.sinpo

Komentar: