Publik Desak Tahan Firli Pasca Praperadilan Ditolak, Ini Kata Polda Metro Jaya

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 19 Desember 2023 | 22:10 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polda Metro Jaya merespon terkait desakan publik yang meminta Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dilakukan penahanan usai gugatan praperadilan di PN Jaksel ditolak di kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 19 Desember 2023.

Kendati demikian, Ade enggan merinci secara detail ihwal langkah yang akan dilakukan oleh penyidik dalam memutuskan Firli perlu ditahan atau tidak.

"Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah, sudah sah sesuai dengan putusan praperadilan pada sore hari ini," ungkap dia.

Lebih jauh, Ade mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan ada lima kali pertemuan antara Firli dan SYL, dan empat kali di antaranya diduga terjadi penyerahan uang.

"Tapi yang jelas bahwa setidaknya terjadi lima kali pertemuan dan yang diduga empat kali penyerahan uang," ujar Ade.

Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Gugatan itu diajukan Firli atas penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda Herawati saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 19 Desember 2023.sinpo

Komentar: