KPK Dalami Cara Eddy Hiariej Urus Masalah Sengketa PT CLM

Laporan: david
Rabu, 20 Desember 2023 | 17:48 WIB
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej (Sinpo.id/ Ashar)
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej (Sinpo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) mengurus permasalahan sengketa PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Hal itu didalami penyidik lewat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar pada Selasa 19 Desember 2023. 

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dan kewenangan Tersangka EOSH selaku Wamenkumham untuk dapat mengakses unit kerja di Kemenkumham dapat upaya membantu permasalahan PT CLM milik Tersangka HH (Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Aki Fikri dalam keterangannya.

Materi itu juga didalami penyidik KPK kepada Direktur Perdata Kemenkumham RI, Santun Maspari Siregar; dan Rr Rahayu Lestari Sukesih selaku Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham.

Usai diperiksa KPK, Cahyo mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai prosedur pengesahan badan hukum di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.

"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja," ujar Cahyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Namun, Cahyo enggan menjawab ketika disinggung dugaan peran Eddy Hiariej mengurus AHU PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Dia menyerahkan sepenuhnya terkait proses hukum Eddy kepada KPK.

"Itu diserahkan kepada KPK," ucap Cahyo. 

Untuk diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. KPK juga menjerat dua orang dekat Eddy Hiariej, yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. 

Eddy Hiariej diduga menerima uang suap senilai Rp8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang dari Helmut diduga diterima Eddy melalui rekening bank milik Yogi dan Yosi.

KPK merinci, Eddy Hiariej diduga menerima uaang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri. 

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin 4 Desember 2023.

Mereka menggugat KPK atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan akan diadili oleh hakim tunggal Estiono.sinpo

Komentar: