Presiden Jokowi Diminta Cegah Firli Bahuri Kabur dari Sidang Etik

Laporan: david
Jumat, 22 Desember 2023 | 17:51 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai upaya melarikan diri dari sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sebab, proses sidang etik dihentikan jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) atas pengunduran diri tersebut dalam waktu dekat.

"Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan. Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," ucap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, seperti dikutip Jumat, 22 Desember 2023.

Oleh sebab itu ICW meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jolowi untuk menunda penerbitan Keppres terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK.

Penerbitan Keppres itu harus ditunda hingga proses persidangan etik di Dewas KPK selesai. Hal itu dinilai penting dilakukan oleh Presiden.

"ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai. Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat," ungkap Kurnia.

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK tertanggal 18 Desember 2023. Saat ini, kata Ari, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses.

"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ucap Ari.

Di sisi lain, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean enggan menjawab dengan lugas saat disinggung modus melarikan diri Firli itu dari sidang etik.

"Ya kita liat nanti apakah kepres sudah keluar belum," kata Tumpak.

Sejauh ini sudah dua hari sidang etik digelar Dewas KPK sejak Rabu kemarin. Belasan saksi sudah dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli.

"Iya sidang etik tetap berjalan. Sidang tetap berjalan karena belum ada keppresnya," kata Tumpak.

Menurut Tumpak majelis etik yang nantinya akan mementukan jika Keppres sudah diterbitkan namun sidang etik masih berproses.

"Kita lihat nanti, saya belum bisa memastikan itu dan tentunya saya akan sampaikan pada majelis. nanti majelis yang akan menentukan bukan dewas," ucap Tumpak.

Dewas sendiri menerima kabar langsung pengunduran diri Firli pada Kamis 21 Desember 2023 sore. Selain menyampaikan pengunduran diri, Firli juga menyampaikan tak akan menghadiri sidang etik kedepannya. Firli diketahui sudah dua kali mangkir hadir dalam sidang etik.

"Tidak ada pembahasan apa-apa (saat Firli menemui Dewas KPK). Dia hanya membahas dia tidak ikut lagi dalam persidangana, itu saja," ucap Tumpak.

"Alasananaya dia sejak tanggal 18 sudah mengajukan permohonan kepada presiden untuk berhenti," ditambahkan Tumpak.

Firli Bahuri sebelumnya menyatakan tak ingin memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK. Sebab itu, Firli memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Hal itu diungkapkan Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12) malam. Firli mendatangi markas Dewas untuk mengabarkan pengunduran diri tersebut.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya," ungkap Firli.

Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK era Firli sedianya habisa pada 20 Desember 2023. Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun hingga 2024.sinpo

Komentar: