Disdik DKI Cabut KJP 492 Siswa Selama 2023

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 05 Januari 2024 | 08:14 WIB
Foto : ilustrasi KJP Plus/ dok. Beritajakarta
Foto : ilustrasi KJP Plus/ dok. Beritajakarta

SinPo.id -  Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebanyak 492 pelajar di setiap jenjang pendidikan SD hingga SMA di DKI Jakarta pada 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan alasan pencabutan KJP Plus karena pelanggaran beberapa aturan termasuk Merokok dan terlibat tawuran.

"Tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan," kata Purwo dalam keterangannya yang diterima, Jumat, 5 Januari 2023.

Purwo menjelaskan, pergub tersebut terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh peserta didik penerima KJP Plus. Apabila larangan tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan atau dihentikan.

Akan tetapi, pembatalan atau penghentian penerimaan KJP Plus juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja.

Purwo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan.

"Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran," paparnya.

Berikut rincia alasan dihapuskannya penerima KJP di DKI Jakarta :

 

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang;

 

2. Berkelahi sebanyak 1 orang;

 

3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang;

 

4. Lulus sebanyak 5 orang;

 

5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang;

 

6. Mencuri sebanyak 5 orang;

 

7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang;

 

8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang;

 

9. Meninggal sebanyak 3 orang;

 

10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang;

 

11. Merokok sebanyak 103 orang;

 

12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang;

 

13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang;

 

14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang;

 

15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang;

 

16. Tawuran sebanyak 163 orang;

 

17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang;

 

18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.sinpo

Komentar: