Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, dan TNI-Polri Tahun Ini

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 08 Januari 2024 | 13:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Sinpo.id/Setpres)
Presiden Joko Widodo (Sinpo.id/Setpres)

SinPo.id -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sudah menandatangani surat keputusan kenaikan gaji ASN dan prajurit TNI-Polri. Aturan ini sekaligus mengesahkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen mulai Januari 2024.

Jokowi menyebut, terkait aturan resmi soal kenaikan gaji akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Saya rasa sudah, secepatnya akan keluar (SK)" kata Jokowi usai peresmian Jalan Tol Pamulang-CinereRaya-Bogor, Senin, 8 Januari 2024.

Jokowi berharap dengan kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kesejahteraan bagi anggota dan prajurit TNI-Polri.

"Saya harapkan bisa meningkatkan daya kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian," ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyadari kenaikan gaji TNI-Polri pada masa kepemimpinannya memang tidak banyak dilakukan. 

Menurutnya, setiap era kepemimpinan juga tidak dapat disamaratakan. Sebab, semua harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara yang ada dan pengaruh eksternal yang terjadi.

"Situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda, kita memutuskan menaikkan dan tidak pasti dengan pertimbangan matang," jelas Jokowi.

"Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan dengan eksternal seperti covid, perang dagang, kemudian geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan semua dengan pertimbangan dan kalkulasi yang matang," tandasnya.

sinpo

Komentar: