Polisi Imbau Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Brong

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 11 Januari 2024 | 20:25 WIB
Ilustrasi motor menggunakan knalpot brong. (SinPo.id/Dok. Humas Polri)
Ilustrasi motor menggunakan knalpot brong. (SinPo.id/Dok. Humas Polri)

SinPo.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan melakukan rilis knalpot bising di Jajaran Polda Jawa Barat, di Polrestabes Bandung, pada Kamis, 11 Januari 2024.

"Hari ini saya datang ke Bandung dengan penanganan knalpot yang tidak sesuai dengan spek atau knalpot brong jadi kita sudah memberikan petunjuk arahan terkait dengan penanganan knalpot brong ini," ujar Aan. 

Aan mengatakan, langkah-langkah untuk mengatasi knalpot brong juga terus dilakukan petugas kepolisian dengan memulai tindakan soft power memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, hingga tindakan hard power melakukan penegakan hukum. 

"Data di kepolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia, kita melakukan penindakan di tahun 2021, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari atau satu minggu," tambahnya. 

Menurut Aan, fenomena yang ada di masyarakat ini selain melanggar peraturan lalu lintas, juga menggangu ketertiban umum untuk pengunaan knalpot brong. Hal itu lantaran knalpot brong tersebut indentik dengan kebut-kebutan. 

"Suaranya yang bising bisa menggangu masyarakat yang lain jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan terbukti untuk Bandung sendiri Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penganan knalpot brong," tegas Aan. 

Dia pun berharap, dengan adanya penindakan terhadap pengguna knalpot brong secara edukasi dan sosialisasi akan mengurangi penggunaan knalpot brong. 

"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," tutur dia. sinpo

Komentar: