DPR soal Gugatan UU Kesehatan di MK: Kami Telah Libatkan Partisipasi Publik dalam Penyusunan

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 11 Januari 2024 | 20:59 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena. (SinPo.id/Dok. Partai Golkar)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena. (SinPo.id/Dok. Partai Golkar)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan proses penyusunan Undang-undang Kesehatan yang dilakukan oleh DPR RI telah melibatkan partisipasi publik melalui diskusi baik secara formal maupun informal.

Hal itu ia sampaikan dalam Sidang Pleno di Mahkamah Kontitusi (MK) terkait Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Perlu kami sampaikan bahwa sejak penyusunan di Baleg itu semua pihak terkait yang mengikuti dari awal undang-undang itu sudah diajak, baik saat pembahasan penyusunan di Baleg dan pada saat setelah penyusunan disahkan di Paripurna menjadi undang-undang inisiatif DPR RI," kata Melki, di MK pada Kamis 11 Januari 2024.

Ia juga membantah secara tegas gugatan judicial review gugatan yang dilayangkan oleh Organisasi Profesi Kesehatan terhadap UU Kesehatan terkait meaningful participation yang menganggap DPR RI kurang atau pun tidak mengajak keterlibatan dari banyak pihak. 

“Jadi kalau kita cermati tadi itu dari data yang saya lihat itu sejak dari mulai di Baleg sampai dengan di Komisi IX yang (rapat) formal saja rata-rata sudah lebih dari 3-4 kali itu (organisasi profesi) diundang ke Komisi IX," ungkapnya.

"Belum lagi yang datang secara informal, maksudnya tidak pakai bicara mau ketemu atau tidak pakai undangan datang ke lokasi pembahasan di Komisi IX atau di luar kami lakukan, itu sudah berkali-kali,” katanya menambahkan.

Di samping itu, Melki juga mengatakan bahwa dalam proses penyusunan UU Kesehatan, DPR RI telah bercermin dari hasil catatan MK terhadap UU Omnibus law Cipta Kerja. Sehingga, dalam prosesnya di lapangan telah melibatkan partisipasi publik lebih banyak.

"Kami dapatkan dari pesan MK itu yang kemarin kami laksanakan dalam pembahasan undang-undang ini, jadi praktis catatan MK itu sudah kami laksanakan secara baik di lapangan untuk meaningful partisipasinya,” tandasnya.sinpo

Komentar: