Polres Serang Tangkap Pemuda Lantaran Edarkan Ratusan Pil Tramadol

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 14 Januari 2024 | 22:35 WIB
Ilustrasi narkoba (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi narkoba (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pengedar narkoba jenis pil koplo jenis tramadol berinisial AN (32). AN ditangkap di rumahnya di Desa Sukarame, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 180 butir pil koplo jenis tramadol serta uang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu.

“Tersangka AN merupakan diduga sebagai pengedar obat keras, ditangkap di rumahnya pada Selasa, 9 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 14 Januari 2024.

Wiwin menjelaskan, penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

“Dalam penggeledahan, petugas 18 kaplet pil tramadol yang disembunyikan pada lipatan baju dalam lemari pakaian,” katanya.

Dalam pemeriksaan, sambung Wiwin, AN mengakui jika obat keras yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari AG warga Jakarta Barat.

“Pelaku membeli dari AG warga Jakarta Barat tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” jelasnya.

Tersangka juga mengakui sekitar 1 tahun telah melakukan bisnis pil koplo. Tersangka mengaku terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mengaku sekitar setahun menjual obat keras. AN terpaksa menjual pil koplo karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” kata dia.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.sinpo

Komentar: