Legislator PAN Minta Pengganti Firli Bahuri Dipilih Melalui Pansel

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 15 Januari 2024 | 16:44 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam (SinPo.id/ Tri Setyo)
Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam (SinPo.id/ Tri Setyo)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam meminta pengganti eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipilih melalui panitia seleksi (pansel). Pemilihan melalui pansel termaktub dalam UU KPK.

"Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK," kata Nazaruddin dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.

Menurutnya, tidak ada penjelasan dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR melalui pemilihan pada 13 September 2019.

Nazaruddin mengatakan dalam putusan MK itu hanya dijelaskan terkait status pimpinan KPK yang menjabat saat ini. Di mana seharusnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir pada 20 Desember 2023, disesuaikan menjadi 5 tahun sehingga akan berakhir pada 20 Desember 2024.

"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2023 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 pada rapat paripurna DPR RI 17 September 2019," kata dia.

Nazaruddin mengatakan lantaran tidak adanya penjelasan status mereka dalam putusan MK tersebut, maka para calon tak terpilih ini seharusnya tidak bisa diberlakukan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. Dia menilai para calon tak terpilih itu tidak bisa menggantikan Firli.

"Dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," katanya.

Oleh karenanya, kata Nazaruddin, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Firli harus dilakukan melalui pembentukan pansel. Hal itu akan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 UU KPK.

"Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya, pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK saat ini masih kosong. Kursi Ketua KPK itu kosong sejak Firli mengundurkan diri karena menjadi tersangka kasus pemerasan.sinpo

Komentar: