KPK Hentikan Enam Perkara Sepanjang 2023, Ini Daftarnya

Laporan: david
Rabu, 17 Januari 2024 | 20:14 WIB
Ketua KPK Nawawi Pomolango (SinPo.id/Dok. KPK)
Ketua KPK Nawawi Pomolango (SinPo.id/Dok. KPK)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penanganan enam kasus korupsi dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sepanjang 2023. Dari enam perkara itu, tiga perkara dihentikan karena tersangkanya meninggal dunia, dua perkara karena tersangkanya sakit keras, dan satu perkara karena tersangka terkait yang merupakan penyelenggara negara divonis lepas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). 

"Yang dihentikan betul ada enam," kata Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 17 Januari 2024.

Adapun kewenangan KPK menghentikan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Berikut enam tersangka dugaan korupsi yang perkaranya dihentikan KPK: 

1. Darwan Ali 

"KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Seruyan, Darwan Ali atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012 pada 14 Oktober 2019. Darwan Ali diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 20,84 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 127,4 miliar. 

Sekitar sebulan setelah pengumuman tersangka ini, tepatnya pada 19 November 2019, Darwan Ali meninggal dunia.

"Yang pertama Darwan Ali karena meninggal dunia," kata Nawawi.

2. Fuad Amin 

Fuad Amin merupakan Bupati Bangkalan dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Fuad Amin kemudian terpilih sebagai Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019. Pada akhir 2014, Fuad Amin ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait jual beli gas alam. Fuad menerima uang Rp 15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Selain suap, Fuad dijerat atas kasus pencucian uang senilai total Rp 197,224 miliar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Februari 2016 menjatuhkan hukuman 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara. Hukuman ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsisder 6 bulan penjara ditambah perampasan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yaitu sebesar Rp 234,07 miliar dan US$ 563.322.

Fuad Amin meninggal dunia pada usia 71 tahun di RSUD Soetomo, Surabaya, Senin 16 September 2019. Fuad Amin saat sedang menyandang status tersangka kasus dugaan suap fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. 

"Kemudian ada Fuad Amin, juga meninggal dunia, kita hentikan," kata Nawawi.

3. Budi Juniarto

Budi Juniarto merupakan mantan kepala Bidang Prasarana Wilayah Bappeda Jatim. KPK belum mengumumkan kasus korupsi yang menjerat Budi Juniarto hingga kasusnya dihentikan karena meninggal dunia. 

Namun, KPK pernah membeberkan peran Budi Juniarto di kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan yang menjerat mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim Budi Setiawan. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan perkara Tigor Prakasa.

Budi Juniarto disebut KPK membantu Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman Tulungagung Sudarto untuk mengurus bantuan keuangan dari Pemprov Jatim kepada Tulungagung. Namun, dalam pertemuan ketiganya diketahui terdapat pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jatim sebesar 7,5% dari alokasi yang cair

4. Fasichul Lisan

Fasichul Lisan merupakan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair). Fasichul ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga pada 2016 lalu. Namun, kasus ini dihentikan KPK karena Fasichul Lisan menderita sakit strok.

5. Jacobus Purnomo

Jacobus adalah mantan Dirjen Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi di Kementerian ESDM. KPK menjerat Jacobus sebagai tersangka pada 2014. pada tahun 2013 Jacobus telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) tahun anggaran 2007-2008.

Selain karena Jacobus sudah stroke berat, KPK menghentikan kasus ini karena proses penyidikannya sudah sangat lama, hampir 12 tahun. 

"Kita temukan berkas pun juga sudah agak sulit ditemukan, jadi sudah sangat lama," kata Nawawi. 

6. Sjamsul dan Itjih Nursalim

Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Namun, KPK menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP3 pada April 2021. Penghentian kasus ini didasarkan pada putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dan kemudian diikuti penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK. Dengan lepasnya Syafruddin, KPK menyebut tak ada unsur penyelenggara negara yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut.

"Kemudian ada Sjamsul Nursalim dengan Itjih, suami istri itu karena perkara pokoknya diputus ontslag (lepas) oleh Mahkamah Agung sedangkan itu kedua tersangka dikenakan ke Pasal 55 waktu itu," kata Nawawi.sinpo

Komentar: