Diduga Cabuli Anak TK, Seorang Pelajar SMP di Cibubur Jadi Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 25 Januari 2024 | 14:31 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Polisi menetapkan pelajar SMP  berinisial SH (14) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan terhadap murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA (6) di cibubur, Jakarta Timur (Jaktim).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyebut penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim.

Menurut Nico, SH diduga melakukan tindak pencabulan terhadap PA  di pinggir aliran Kali Cipinang di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SH, PA dan seorang anak lain berinisial AR (4) serta tiga saksi lainnya," kata Nico dalam keterangannya, Kamis, 25 Januari 2024.

Nico mengatakan, penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jaktim juga sudah mengantongi alat bukti berupa Visum et Repertum terhadap PA yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Adapun pelaku bakal dijerat Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, Nico mengungkapkan, pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jaktim. Namun lantaran masih di bawah umur, maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.

"Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ungkap dia.

Dia menambahkan, korban bakal diberikan pendampingan karena sebelumnya PA sempat mendapatkan ancaman dari SH untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada orang tuanya.

"Korban diancam akan dipukul jika melapor ke orang tuanya. Selanjutnya untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya," kata Nico.
sinpo

Komentar: