Jokowi Resmi Ubah Nama Hari Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 30 Januari 2024 | 13:37 WIB
Presiden Jokowi. (SinPo.id/Setpres)
Presiden Jokowi. (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah nomenklatur atau tata nama Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus dalam penanggalan nasional.

Hal ini sejalan dengan penerbitan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Jokowi per 29 Januari 2024.

Berikut hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Keppres tersebut:

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi

2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A. W

4. Idul Fitri (dua hari)

5. Idul Adha

6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W

7. Kelahiran Yesus Kristus

8. Wafat Yesus Kristus

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

10. Kenaikan Yesus Kristus

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)

12. Hari Raya Waisak

13. Tahun Baru Imlek

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus

15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni dan

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei

Dari rincian di atas diketahui ada perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

Selanjutnya, pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku maka empat Keppres tentang Hari-Hari Libur, yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967.

Kemudian Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lebih lanjut, Keppres Nomor 8 tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024.sinpo

Komentar: