DPR Minta Polri Maksimalkan Pengawasan TPS Luar Negeri

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 30 Januari 2024 | 14:02 WIB
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. (SinPo.id/Dok. DPR)
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. (SinPo.id/Dok. DPR)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta Polri memaksimalkan pengamanan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Semua TPS harus diawasi. Kalau polisi tidak bisa, maka pastikan ada tangan-tangan kepolisian yang lain di panitia pemilihan luar negeri yang diberikan kuasa untuk mengawasi dan mengamankan TPS," kata Mardani dalam leterangannya, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.

Dia menilai pengamanan terhadap TPS di luar negeri wajib dilakukan. Hal tersebut untuk menghindari atau mengantisipasi adanya kecurangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Dia yakin personel Bhayangkara yang ditugaskan ke sejumlah negara akan mengawasi setiap TPS di luar negeri dengan baik. Harapannya, proses pemilu langsung, umum, bebas dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) terlaksana secara baik.

Polisi melepas sebanyak 111 personel ke beberapa negara guna mengamankan sejumlah TPS di luar negeri pada Pemilu 2024. Personel yang ditugaskan akan ditempatkan di 12 wilayah atau mengacu pada skala prioritas yang telah ditentukan.

Jumlah pemilih luar negeri yang tersebar di 128 negara yakni 1.750.474 orang. Rinciannya 751.260 orang pemilih laki-laki, dan 999.214 jiwa pemilih perempuan.

KPU mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu DPD, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 14 Februari 2024.sinpo

Komentar: