Tingkat Keamanan Pangan di Jakarta Capai 99,98 Persen

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 14 Februari 2024 | 03:21 WIB
Ilustrasi pangan (pixabay)
Ilustrasi pangan (pixabay)

SinPo.id -  Kegiatan Pengawasan Pangan Terpadu oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta memberikan dampak yang positif. Berdasarkan data yang diperolah, persentase keamanan pangan yang beredar di Jakarta mencapai 99,98 persen pada tahun 2023. Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, persentase keamanan pangan di Jakarta mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, maka itu perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan terus.

“Kalau saat ini sudah pada angka 99,8 persen tentu harus dipertahankan bahkan ditingkatkan, mengantisipasi masih ditemukannya kandungan bahan berbahaya pada produk pangan yang beredar,” ujar Eli, Selasa 13 Februari 2024.

Ketua Sub Kelompok Urusan Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas KPKP DKI Jakarta, Solihin mengatakan, pengawasan pangan terpadu tahun ini menyasar produk hasil pertanian dan peternakan.

Pada kegiatan pengawasan tersebut dilakukan pengambilan dan pengujian sampel terdiri dari sampel pertanian dan peternakan. Semua sampel diperiksa langsung di lokasi (on the spot) didukung operasional mobil laboratorium terdiri dari mobil laboratorium pertanian dan peternakan.

“Dalam sehari kita lakukan pengawasan ke lima pasar. Berdasarkan evaluasi kesadaran masyarakat semakin bagus, maka dikurangi frekuensinya. Tahun kemarin satu pasar tiga kali kita ambil sampelnya dalam satu tahun, tahun ini satu pasar diambil dua kali sampelnya dalam setahun,” kata Solihin.

Dia menambahkan, Dinas KPKP DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya, secara khusus pengelola masing-masing pasar agar mereka terlibat untuk melakukan pengawasan.

Selain itu, Dinas KPKP DKI Jakarta melakukan pemantauan ke sentra-sentra sayuran dan peternakan di luar kota beberapa kali, didampingi dinas pangan setempat untuk memastikan dan menjaga pangan yang akan disuplai ke Jakarta sehat dan aman.

“Kita sifatnya pembinaan kepada pedagang, ketika ditemukan pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, klorin, residu, pestisida dan eber/kebusukan maka kita telusuri dari mana sumbernya kita tanya pedagangnya. Sanksi yang diberikan maksimal bentuknya pemusnahan,” tandas Solihin.sinpo

Komentar: