Terbukti Terima Pungli di Rutan, 78 Pegawai KPK Hanya Disangksi Minta Maaf

Laporan: david
Kamis, 15 Februari 2024 | 22:11 WIB
Gedung KPK Jakarta (SinPo.id)
Gedung KPK Jakarta (SinPo.id)

SinPo.id - Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap 78 dari 90 pegawai KPK yang terbukti terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Sanksi berat terhadap 78 pegawai KPK itu berupa permintaan maaf secara terbuka langsung. Hal ini sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

"Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak usai membacakan putusan etik kasus pungli, di kantor Dewas KPK, Kamis 15 Februari 2024.

Dewas KPK menyatakan para pegawai KPK dimaksud telah terbukti menerima sejumlah uang dari para tersangka kasus korupsi yang ditahan oleh KPK.

Adapun 90 pegawai yang terlibat dibagi menjadi enam klaster atau berkas perkara. Di mana, berkas perkara 12 pegawai lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK.

"Kenapa? karena mereka (12 pegawai lainnya) melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK. Sehingga Dewan Pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujar Tumpak.

"Oleh karena itu, kita serahkan ke Sekjen untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Sedangkan 78 orang dari 90 itu telah dijatuhkan sanksi berat, berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka," imbuhnya.

Tumpak menjelaskan jika pemberian sanksi berat memang hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf. Hal ini dikarenakan pegawai KPK sudah berstatus ASN sejak 1 Juni 2021.

Kendati begitu, Dewas KPK sesuai ketentuan kode etik, dapat memberikan rekomendasi kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk memberikan sanksi disiplin.

"Sesuai dengan PP Nomor. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," jelasnya.

Untuk diketahui, praktik pungli di rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewas KPK beberapa waktu lalu. Praktik pungli ini telah terjadi sejak 2018 sampai dengan 2023.

Modus yang digunakan di antaranya memasukkan handphone, barang atau makanan ke dalam rutan hingga mengisi daya baterai. Setiap oknum pegawai KPK itu diduga menerima besaran uang yang bervariasi.

Di mana, para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, Rp5 juta akan dimintai kepada tahanan yang memasukkan handphone setiap bulannya.sinpo

Komentar: