Polda Metro Jaya Siap Hadiri Gugatan Praperadilan Jubir TPN Aiman

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 18 Februari 2024 | 16:45 WIB
Aiman wicaksono (SinPo.id)
Aiman wicaksono (SinPo.id)

SinPo.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, Bidang Hukum Polda Metro Jaya memastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024 mendatang.

"Siap hadir (sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono) dan sudah kami persiapkan," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta dalam keterangannya, dikutip Minggu, 18 Februari 2024.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengajuan gugatan praperadilan itu hak Aiman sebagai saksi.

"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selas, 6 Februari 2024.

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri juga mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadapi gugatan Aiman tersebut.

"Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," tegas Ade.sinpo

Komentar: