Kejagung Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi BTS Kominfo Masih Berjalan

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 18 Februari 2024 | 17:19 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (SinPo.id/dok. Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (SinPo.id/dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan proses penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, pernyataan ini untuk merespon beredarnya berita di media sosial dan media online secara masif ihwal permintaan sejumlah elemen masyarakat untuk melanjutkan pengusutan tuntas terhadap perkara korupsi yang dimaksud. 

"Kami juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Minggu, 17 Febuari 2024.

Terkait penetapan tersangka baru, kata Ketut, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan. 

"Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan," tutur Ketut. 

Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan, proses pembuktian dalam persidangan harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain. 

"Maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," ujarnya. sinpo

Komentar: