Respon Penolakan Kubu Anies-Ganjar, KPU Tegaskan Sirekap Hanya Alat Bantu

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 22 Februari 2024 | 16:25 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/RRI)
Gedung KPU RI (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi penolakan kubu paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terhadap hasil perolehan suara Pilpres 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). 

Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil resmi Pemilu dan Pilpres 2024, berdasarkan penghitungan suara manual, bukan Sirekap. 

"Dalam aturan teknis, Sirekap itu adalah alat bantu, bukan alat penentu. Dan Undang-Undang Pemilu telah tegaskan, hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung, mulai dari tingkat PPK sampai nanti tingkat nasional," kata Idham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2024. 

Idham menjelaskan, UU Pemilu memberikan batas waktu penghitungan suara manual paling lama 35 hari, dan harus sudah menetapkan hasil Pemilu. Sehingga, di lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024, dijelaskan bahwa batas akhir rekapitulasi hingga tanggal 20 Maret 2024. 

Oleh karena itu, Idham mengajak masyarakat untuk menjaga dan mengawasi penghitungan suara manual berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga berakhir di KPU Pusat tersebut. 

"Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI. Karena dalam aturan teknis kami, kami telah memerintahkan jajaran kami dalam setiap pelaksanaan rekapitulasi tersebut harus disiarkan secara langsung lewat live streaming," tukasnya. sinpo

Komentar: