Wasekjen Demokrat: Hak Angket Tak Bisa Dipakai Membatalkan Hasil Pemilu 2024

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 22 Februari 2024 | 18:33 WIB
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon. (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon. (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Demokrat Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyatakan bahwa hak angket DPR RI tidak bisa dipakai untuk niat membatalkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Menurutnya, jalan satu-satunya untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 ialah dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau niatnya mengajukan angket itu untuk membatalkan hasil pemilu, tidak bisa. Karena, dalam sistem ketatanegaraan kita, satu-satunya saluran utk membatalkan hasil pemilu, pilkada atau pileg itu hanya melalui MK," kata Jansen lewat pesan singkat pada Kamis, 22 Februari 2024.

"Mau anda atau saya percaya atau tidak dengan MK, salurannya ya cuma itu. Jadi lebih baik jika memang ada, bukti-bukti kecurangan itu bawa ke MK," imbuhnya.

Jansen menerangkan, kecurangan ialah hal yang terkait masalah hukum, bukan politik. Maka, menurutnya, pihak yang ingin menyelesaikan masalah kecurangan harus menempuh mekanisme atau jalur hukum. 

"Tapi kalau sekedar ingin masalah ini 'digoreng-goreng' saja tanpa ujung, ya jadikan isu politik dan pakai mekanisme jalur politik," ujar Jansen.

Ia pun memandang, memilih jalan politik untuk menyelesaikan masalah kecurangan tidak akan menentukan mana yang benar atau salah, melainkan soal banyak-banyakan jumlah kursi atau pendukung di parlemen. 

Jansen pun menegaskan kembali bahwa upaya menyelesaikan masalah kecurangan pemilu lewat penggunaan hak angket DPR tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.

"Walau apapun hasilnya tetap tidak akan bisa membatalkan hasil pemilu," tuturnya.

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo sebelumnya mengajak partai-partai pengusung pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di DPR untuk menggulirkan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ganjar mengaku telah mengusulkan wacana hak angket ke partai pengusungnya di DPR, PDIP dan PPP. Namun, usulan itu harus mendapat banyak dukungan partai lain agar memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada parpol. Hal ini ia sampaikan merespons usul Ganjar Pranowo yang ingin parpol pendukungnya serta parpol pendukung Anies Baswedan mengajukan hak angket kecurangan pemilu di DPR.sinpo

Komentar: