KPK: Tersangka Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan Lebih dari 2 Orang

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 26 Februari 2024 | 19:59 WIB
Kantor KPK RI (Sinpo.id)
Kantor KPK RI (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI.

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin 26 Februari 2024.

Namun, Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu belum mengungkapkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan setelah dilakukan upaya paksa penahanan.

Selain itu, Ali menyebut dugaan korupsi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR terjadi pada 2020. Di antaranya, kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain.

Para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam proyek tersebut.

"Dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," ujarnya.

KPK menduga perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal kerugian keuangan negara.sinpo

Komentar: