KPK Pastikan Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan

Laporan: david
Selasa, 27 Februari 2024 | 13:46 WIB
Gedung KPK (SinPo.id)
Gedung KPK (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mengantongi bukti dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan akan membuka semua alat bukti yang dimiliki. KPK juga memastikan pengusutan kasus ini sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum.

"Semua akan di buka semua alat bukti yang KPK miliki pada saatnya nanti. Tentu kami patuh pada aturan dan mekanisme hukum yang berlaku sebagai pijakan dalam menuntaskan dugaan korupsi dimaksud," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 27 Februari 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga meminta kepada para pihak terkait agar tidak menyimpulkan secara dini terkait pengusutan perkara ini. Masyarakat diharapkan ikut mengawal penanganan kasus ini.

"Silakan masyarakat ikuti dan kawal dan kami juga berharap pihak terkait tidak simpulkan secara dini apa yang sedang kpk selesaikan pada proses tahap penyidikan ini," kata Ali.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. KPK menyebut kasus ini terjadi pada tahun 2020.

KPK sudah menetapkan lebih dari dua orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan pelanggaran dalam pengadaan tersebut sehingga dijerat dengan pasal kerugian keuangan negara.

Objek yang diduga dikorupsi ialah kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Namun, Lembaga antikorupsi belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penahanan.

Sebelumnya, pada 31 Mei 2023, KPK telah mengklarifikasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Namun, Indra tidak memberi penjelasan ketika dikonfirmasi awak media mengenai kehadirannya di Gedung KPK.sinpo

Komentar: