MAKI Minta Ketegasan Polri Tangani Kasus Firli Bahuri

Laporan: david
Selasa, 27 Februari 2024 | 14:22 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (SinPo.id/Antara)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut perlu ada ketegasan dari penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam memproses kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Firli Bahuri ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Boyamin menilai polisi tidak serius dalam memproses kasus Firli.

“Jadi saya kira proses ini harus ada ketegasan betul dari penyidik jangan sampai kesannya dipermainkan oleh Pak Firli,” kata Boyamin seperti dikutip pada Selasa 27 Februari 2024.

Sebab, sejak Firli berstatus tersangka hingga saat ini belum ditahan. Terlebih Firli sudahbeberapa kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian, yaitu pada 6 Februari 2024 dan 26 Februari 2024.

Firli juga sebelumnya mangkir dari panggilan kepolisian pada 21 Desember 2024. Firli beralasan ada urusan penting dan ingin agar saksi yang meringankan dihadirkan terlebih dahulu.

Menurut Boyamin, penyidik harus menerbitkan surat panggilan disertai surat perintah karena sudah kedua kalinya mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Apabila penyidik sudah menemukan bukti bahwa terlapor diduga sebagai tersangka, maka akan langsung melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (1) KUHAP.

“Saksi aja bisa dengan perintah membawa apalagi tersangka,” katanya.

Boyamin menuturkan, penahanan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Firli segera ditahan karena tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan perkara.

Selain itu, Boyamin menilai upaya yang dilakukan Firli terkesan menantang penyidik Polri berani atau tidak melakukan penahanan terhadapnya. Dikhawatirkan hal ini menjadi contoh bagi masyarakat.

“Jadi ini takutnya akan dicontoh masyarakat ketika akan dipanggil kepolisian bisa mangkir, apalagi sebagai tersangka. Kan gitu,” ujarnya.

Boyamin menekankan sanksi hukuman Firli di atas lima tahun dan ada upaya tidak koorperatif, sehingga penahanan perlu dipertimbangkan, agar kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan bukti tidak terjadi.

“Potensi itu (melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan saya sudah menyampaikan ke media dan publik bahwa  (Firli) harus ditahan,” kata Boyamin.sinpo

Komentar: