KPU Buka Daftar Pemantau Pilkada, Mulai 27 Februari Hingga 16 November 2024

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 27 Februari 2024 | 18:45 WIB
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat alias Drajat (kanan) (SinPo.id/Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat alias Drajat (kanan) (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan, program dan jadwal untuk pemilihan gubernur/bupati dan wakil bupati. 

"Tahapan awal yang dipersiapkan adalah terkait dengan pendaftaran pemantau pemilihan dan pendaftar pencalonan perseorangan. Jadi untuk pemberitahuan pendaftaran Pemilihan itu dilaksanakan mulai hari ini tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 16 November 2024," kata anggota KPU RI Yulianto Sudrajat alias Drajat, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024. 

Drajat melanjutkan, pemantau Pilkada yang ingin mendapatkan agreditasi pemilih dalam negeri, mendaftarnya ke KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota atau KPU RI. 

"Jadi, agreditasi untuk pemantau Pemilihan gubernur dan wakil gubernur agreditasinya dari KPU provinsi, berikutnya pemantau Pemilihan bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota agreditasinya di KPU Kabupaten/Kota," ujarnya. 

Sedangkan untuk pemantau pemilihan asing, tutur Drajat, mendaftarnya ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan luar negeri, untuk mendapatkan agreditasi. 

Selanjutnya, KPU juga tengah mempersiapkan tahapan untuk pendaftaran pencalonan perseorangan. 

Drajar menjelaskan, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota, adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi. 

"Untuk dukungan persyaratan pendaftaran calon perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024. Yang untuk KPU provinsi pastilah Pemilihan gubernur ya, klo utk Pemilihan bupati dan wali kota pasti di KPU Kabupaten/Kota untuk proses pendaftaran pemantau," tukasnya.sinpo

Komentar: