Praperadilan Helmut Hermawan Dikabulkan, Status Tersangka KPK Gugur

Laporan: david
Selasa, 27 Februari 2024 | 18:33 WIB
Sidang praperadilan Helmut Hermawan di PN Jaksel (SinPo.id/ David)
Sidang praperadilan Helmut Hermawan di PN Jaksel (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan Helmu sebagai tersangka pemberi suap terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak sah.

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” kata Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 27 Februari 2024.

Hakim berpandangan, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang salah dalam menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka. KPK menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.

Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK itu sendiri.

“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Hakim.

Dalam gugatannya, Helmut Hermawan menyatakan KPK selaku termohon telah melanggar prosedur KUHAP dalam proses penyidikan.

Setidaknya ada tiga alasan permohonan praperadilan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan. Pertama, KPK disebut menetapkan Hemut Hermawan sebagai tersangka tidak melalui proses penyidikan.

“Kenyataannya, pemohon telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian termohon mencari bukti-bukti dan melakukan penyitaan yang berhubungan dengan pemohon,” kata Kuasa Hukum, Resmen Kadapi dalam gugatannya.

Kedua, Helmut disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Selain itu, KPK disebut tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Direktur PT CLM itu sebagai tersangka.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan juga mengabulkan gugatan praperadilan oleh Eddy Hisriej pada 30 Januari 2024. Hakim Tunggal Estino menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Diketahui KPK sebelumnya menetapkan Helmut Hermawan, Eddy Hiariej dan dua orang dekatanya sebagai tersangka. Eddy Hiariej dkk disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp8 miliar.

KPK merinci Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).sinpo

Komentar: