MK: Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Tetap 4 Persen

Laporan: david
Kamis, 29 Februari 2024 | 19:17 WIB
Gedung MK (SinPo.id/MK)
Gedung MK (SinPo.id/MK)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas parlemen DPR atau parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional tetap berlaku di Pemilu serentak 2024.

MK menyatakan aturan dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetap konstitusional pada Pemilu 2024.

Namun, MK berpendapat harus ada perubahan sebelum Pemilu 2029, sebab tidak sesuai dengan perinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Di mana, Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.

"Dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," sambungnya.

Dalam bagian pertimbangan putusan, MK setuju dengan pemohon bahwa ambang batas parlemen selama ini tak disertai dasar penentuan. Hal itu berimbas pada banyaknya suara yang tidak terkonversi ke kursi DPR.

MK menitipkan lima poin kepada pembentuk undang-undang dalam mengubah aturan ambang batas parlemen. Kesatu, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. MK menekankan pencegahan besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Ketiga, perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat adalah perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," bunyi poin

Perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem menggugat ketentuan ambang batas 4 persen untuk partai politik bisa masuk ke DPR RI.

Perludem mengusulkan ambang batas ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah daerah pemilihan. Mereka menyarankan rumus membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata besaran jumlah besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.sinpo

Komentar: