Bareskrim Tetapkan Tujuh PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Kasus Penambahan DPT

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 29 Februari 2024 | 19:40 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (SinPo.id/RRI)
Ilustrasi Pemilu 2024 (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, penetapan tujuh tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu, 28 Februari 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," ujar Djuhandhani saat dihubungi, Kamis, 29 Februari 2024.

Menurut Djuhandhani, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) pada periode 21 Juni 2023 sampai sekarang.

"Para tersangka diduga melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Djuhandhani menuturkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara milik ketujuh tersangka tersebut sebelum akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," kata Djuhandhani.  sinpo

Komentar: