Suara PSI Meroket, KPU: Biar Rekap Berjenjang yang Bicara

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 02 Maret 2024 | 17:33 WIB
Logo PSI
Logo PSI

SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin enggan menanggapi secara berlebihan soal meroketnya perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hingga 3 persen, dalam catatan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Afif hanya meminta publik mengikuti proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual yang dilakukan berjenjang.

"Pokoknya, biar rekap berjenjang saja bicara yang angka-angka saja," kata Afif singkat di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Maret 2024.

Berdasarkan pantauan SinPo.id di Sirekap KPU, perolehan suara PSI pada hari ini, Sabtu pukul 16.00 WIB, sudah mencapai 3,13 persen.

Persentase itu sama dengan 2.402.342 suara, dari total 541.358 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang selesai menginput data atau 65,76 persen.

Padahal, pada tanggal 18 Februari 2024, perolehan suara PSI dalam Sirekap baru sekitar 1,9 persen.

Sebagai informasi, syarat masuk ke parlemen Pemilu 2024, harus memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1): "Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".sinpo

Komentar: