Polisi Tangkap Gembong Narkoba Murtala dan Sita 110 Kilogram Sabu

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 06 Maret 2024 | 16:12 WIB
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto (SinPo.id/ NTMC Polri)
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Polisi berhasil menangkap gembong narkoba Murtala jaringan Malaysia dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram. Pengungkapan kasus ini bermula petugas menyita satu kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023 lalu. 

"Dari pengungkapan ini, tim di bulan November, Desember, dan Januari 2024 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu," ujar Wakapolda Polda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.

Menurut Suyudi, dari penangkapan kedua tersangka ini, pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Di sana, kata dia, diamankan lagi dua pelaku, yakni, ST (44) dan AN (42) beserta sabu siap edar seberat lima kilogram.

"Kemudian didapat pengakuan dari keduanya bahwa ada gudang penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut di Culster Debang Tanjungsari Medan Selayang, Kota Medan, Sumut. Kemudian tim melakukan penggeledahan di Culster Debang Tanjung Sari tersebut dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT (Murtala Ilyas)," ungkap dia. 

Dari gudang penyimpanan yang merupakan rumah Murtala itu, polisi mengamankan enam boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket sabu seberat 100 kilogram, sehingga total 110 kilogram sabu berhasil diamankan.

Akibat perbuatannya itu, Murtala dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.sinpo

Komentar: