Polda Metro Jaya Larang Sahur on The Road saat Ramadan, Ini Alasannya

Oleh: Mufit
Senin, 11 Maret 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi kegiatan SOTR (Pixabay-Skitterphoto)
Ilustrasi kegiatan SOTR (Pixabay-Skitterphoto)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengimbau kepada warga Jakarta untuk tidak melakukan sahur on the rood sepanjang bulan Ramadan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan sepanjang bulan Ramadan.

"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," kata Ade kepada wartawan, Senin 11 Maret 2024.

Lebih lanjut, Ade menyebut pihaknya bekerjasama dengan tiga pilar dan stakeholder lain dalam mewujudkan Ramadhan yang kondisinya, sehingga warga tenang menjalankan ibadah puasa.

Ade mengatakan, sepanjang bulan Ramadan para personel kepolisian akan bertugas selama 24 jam untuk memastikan tidak terjadinya tindakan kekerasan di tengah masyarakat.

Dia menegaskan apabila didapati masyarakat yang menganggu ketertiban masyarakat akan ditindak tegas. 

Ade mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas kepolisian untuk langsung menghubungi call center melalui kontak 110.

"Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian," ujarnya.

"Mohon dukungan dan kerjasama masyarakat agar situasi Kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara," tambah dia.sinpo

Komentar: