PENGERAS SUARA MASJID

DMI Dukung Penggunaan Speaker Masjid Diatur Selama Ramadan

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 11 Maret 2024 | 19:27 WIB
Ilustrasi bulan Ramadan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi bulan Ramadan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla alias JK mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas yang mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan pengeras suara luar Masjid saat bulan Ramadan. Menurut JK, DMI sebenarnya sudah sejak lama membuat aturan seperti itu. 

"Sejak dulu kami dari dewan masjid mengatur sound itu hanya keluar kalau azan, pengajian awal boleh 5 atau 10 menit saja. Tidak boleh lewat dari itu," kata JK dalam keterangannya, Senin, 11 Maret 2024. 

Selain itu, lanjut JK, saat menyampaikan ceramah atau tausyiah, suara yang keras justru tidak terdengar baik. 

"Suaranya justru tidak bisa dipahami dan kalau terlalu keras jangan-jangan orang tidak mau ke Masjid lagi," ucapnya.

JK menilai, suara yang keluar dari Masjid seharusnya membawa ketenangan dan keteduhan. Karena itu, sudah tepat apabila penggunaannya diatur.

"Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing," kata JK.

Diketahui, Surat edaran Menag ini antara lain mengatur volume pengeras suara, sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al Qur’an menggunakan pengeras suara dalam. sinpo

Komentar: