KPU Minta Jangan Terulang Lagi Kasus Orang Meninggal Ikut Nyoblos

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 12 Maret 2024 | 01:20 WIB
Pemilu 2024 (SinPo.id/RRI)
Pemilu 2024 (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menjelaskan kronologi kasus pemilih yang sudah meninggal dunia tapi masih ikut mencoblos di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

"Awalnya itu kan informasinya dari saksi partai politik, kalau tidak salah mengkonfirmasi itu. Kemudian kita periksa," ujar anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2024.

Mellaz menjelaskan, di TPS 002 Desa Nanga Tekungai seharusnya hanya ada 186 pemilih karena satu orang yang memiliki hak suara telah meninggal dunia sebelum Pemilu 2024. Namun, begitu suara di TPS terkumpul, malah tetap 187.

Apabila kejadian tersebut dinyatakan benar terjadi oleh Bawaslu RI, maka akan ada saran perbaikan. "Kalau dikonfirmasi oleh pihak Bawaslu-nya bahwa benar, ini kan orang yang sudah meninggal ya, makanya ada saran perbaikan," jelasnya.

Namun, lanjut August, tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU). KPU justru akan meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

"Tidak ada disuruh PSU atau nggak. Tapi diminta untuk ke depan nggak bisa lagi kayak gini secara administratif," tuturnya.

Bagi August, momen rekapitulasi di tingkat nasional menjadi ajang penting untuk mengonfirmasi berbagai hal. Sebab, selisih satu suara saja bisa ditelusuri di tingkat nasional.

"Bagaimanapun juga mungkin value di tingkat nasional agak beda. Makanya sekaligus ini kan menunjukkan, bahkan selisih 1 suara saja, kita bisa telusuri dan kita bisa kembalikan. Karena inilah tugasnya penyelenggara pemilu, memastikan bahwa suara itu memang untuk yang berhak," kata August.

Diketahui, saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU RI, pada Minggu, 10 Maret 2024, terjadi perdebatan hangat.

Awalnya, saksi PDI Perjuangan Putu Bravo mengungkapkan sebuah fakta bahwa ada satu pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalbar, yang sudah meninggal dunia, tetapi terhitung mencoblos pada 14 Februari 2024.

Di TPS 002 itu, terdaftar 187 pemilih dan terhitung seluruhnya menggunakan hak pilih termasuk pemilih yang sudah meninggal tersebut. Pemilih yang sudah wafat itu bernama Sukuk.

Menurut putusan Bawaslu Sintang, Sukuk tercatat meninggal dunia pada 23 Juni 2023. Namun, dua hari sebelumnya, dia terlanjur terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Nama Sukuk juga masih tercatat dalam DPT pada saat pencoblosan yaitu 14 Februari 2024. Alhasil, seharusnya, pemilih yang mencoblos 186 lantaran Sukuk sudah meninggal dunia.

Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi menjelaskan, Sukuk memang tidak hadir dalam pencoblosan.

"Karena sudah meninggal. Tidak ada di daftar hadir," katanya.

Jawaban Budi tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan dari jenjang TPS hingga provinsi, di mana pemilih di TPS 002 masih tercatat sebanyak 187 orang.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengatakan, ada fakta di mana ternyata identitas Sukuk telah digunakan orang lan. Itulah yang menjadi penyebab pemilih tetap berjumlah 187 orang.

Meski ada sanksi hukum yang menanti kepada orang yang menggunakan hak pilih tersebut, Herwyn mengatakan orang tersebut tidak terlacak.

Beberapa opsi pun ditawarkan dan yang paling masuk akal adalah menggelar PSU.

Namun, dia menilai hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena laporan ke Bawaslu Sintang terkait peristiwa ini telah melampaui tenggat PSU yaitu 10 hari.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pun menanyai KPU Kalimantan Barat terkait peristiwa ini. "Bagaimana pembuktiannya? Kalau ada orang tidak berhak kan kena pidana itu," kata Hasyim.sinpo

Komentar: