KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Sahroni Jadi Saksi SYL

Oleh: Panji
Rabu, 13 Maret 2024 | 12:41 WIB
KPK jadwalkan pemanggilan Sahroni (Foto/Panji)
KPK jadwalkan pemanggilan Sahroni (Foto/Panji)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pemanggilan itu sudah dikonfirmasi. Ia berharap Sahroni bisa memenuhi panggilan tersebut.

"Dijadwalkan Jumat 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan. Kami meyakini akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Rabu, 13 Maret 2024.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Sahroni bersama seorang ASN bernama Hotman Fajar Simanjuntak. Namun, Wakil Ketua komisi III DPR itu tak hadir.

Selain itu, lembaga antirasuah juga belum membeberkan materi yang bakal didalami terhadap kedua saksi tersebut, khususnya Sahroni.

Meski demikian, KPK telah melakukan upaya penggeledahan terkait kasus TPPU yang dilakukan SYL. Penggeledahan itu dilakukan di kediaman Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) sekaligus CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang belasan miliar rupiah saat menggeledah kediaman Hanan.

Selain itu, Ali juga mengungkap soal pihaknya menemukan dokumen yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara tersebut. Menurutnya, temuan tersebut segera disita dan dianalisa.

KPK juga sudah pernah mendalami pengetahuan Hanan terkait adanya proyek di Kementan dan komunikasi antara Hanan dengan SYL.

Ali mengatakan keterangan Hanan memperjelas dugaan korupsi yang dilakukan SYL di Kementan. Saat ini, kata Ali, KPK masih melengkapi keterangan untuk membuktikan TPPU yang dilakukan SYL.sinpo

Komentar: