KPK Minta Maaf Imbas Kasus Pungutan Liar Rutan Lembaga Antirasuah

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 15 Maret 2024 | 19:02 WIB
Suasana KPK (Foto/Panji)
Suasana KPK (Foto/Panji)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas terjadinya kasus dugaan pungutan liar di rutan lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hal itu dalam konferensi pers penahanan 15 tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Jumat, 15 Maret 2024.

Dirinya mengakui pelanggaran itu telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

"Kami selaku Pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korups ini," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di rutan lembaga antirasuah.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kelimabelas tersangka itu langsung ditahan usai tim penyidik rampung melakukan pemeriksaan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Asep mengatakan penahanan para tersangka terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

Dua tersangka itu, di antaranya adalah ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki dan Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi. Kemudian ada tiga Petugas Keamanan, yakni Deden Rochendi, Sopian Hadi, danRistanta.

Selain itu Petugas Cabang Rutan KPK yakni, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Terakhir, Petugas Cabang Rutan KPK yakni, Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar sejak 2019 hingga 2023. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


 sinpo

Komentar: