PUNGLI RUTAN KPK

KPK Bakal Tunjuk PLT Karutan

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 16 Maret 2024 | 00:08 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK menunjuk pelaksana tugas (Plt) Karutan KPK. Hal ini dilakukan setelah komisi anti rasuah itu menahan 15 pegawainya yang merupakan tersangka pungli rutan, termasuk Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi. KPK akan

"Tentu secara administrasi, kami tetapkan Plt," kata dia pada Jumat 15 Maret 2024.

Dia menjelaskan mekanisme penunjukan Plt Karutan. Menurut dia, jabatan itu tidak boleh kosong dan harus diisi Plt. Namun, dia belum bisa menyebut siapa yang ditunjuk sebagai Plt Karutan.

"Yang siapa-siapanya nanti (tanyakan) ke Pak Sekjen. Pasti pada saat ditahan, kosong, tentu kami kemudian langsung PLT-kan. Tidak boleh ada jabatan yang kosong," tambahnya.

KPK Tetapkan 15 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di rutan lembaga antirasuah.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, kelimabelas tersangka itu langsung ditahan usai tim penyidik rampung melakukan pemeriksaan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat, 15 Maret 2024.

Asep mengatakan, penahanan para tersangka terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

Dua tersangka itu, di antaranya adalah ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki dan Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi.


Kemudian ada tiga Petugas Keamanan, yakni Deden Rochendi, Sopian Hadi, dan Ristanta.

Selain itu Petugas Cabang Rutan KPK yakni, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Terakhir, Petugas Cabang Rutan KPK yakni, Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar sejak 2019 hingga 2023. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
sinpo

Komentar: