Tersangka Dapat Bonus jika Beri HP untuk Tahanan Rutan KPK

Oleh: Panji
Sabtu, 16 Maret 2024 | 08:44 WIB
Suasana KPK (Foto/Panji)
Suasana KPK (Foto/Panji)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan soal ada bonus yang diberikan jika penjaga rutan lembaga antirasuah meminjamkan handphone atau memberikan akses informasi kepada tahanan.

Hal itu diucapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers penahanan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar di rutan lembaga antirasuah, Jumat (15/3/2024).

"Bahwa memang juga ada bonusnya kalau yang memberi akses handphone, diberi akses informasi akan ada (bonus)," ujar Ghufron.


"Tetapi memberinya sesungguhnya dalam pandangan kami sekali lagi karena ditekan, dipaksa. Itu karena itu kemudian kami konstruksikan dengan pasal 12E pemerasan bukan pada suap," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di rutan lembaga antirasuah.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kelimabelas tersangka itu langsung ditahan usai tim penyidik rampung melakukan pemeriksaan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (15/3/2024).

Asep mengatakan penahanan para tersangka terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

Dua tersangka itu, di antaranya adalah ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki dan Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi. Kemudian ada tiga Petugas Keamanan, yakni Deden Rochendi, Sopian Hadi, danRistanta.

Selain itu Petugas Cabang Rutan KPK yakni, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Terakhir, Petugas Cabang Rutan KPK yakni, Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar sejak 2019 hingga 2023. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 sinpo

Komentar: