KPK Bongkar Kode Rahasia Pungli Rutan

Oleh: Panji
Sabtu, 16 Maret 2024 | 08:59 WIB
Suasana KPK (Foto/Panji)
Suasana KPK (Foto/Panji)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan para tersangka dugaan kasus pungutan liar rumah tahanan lembaga antirasuah menggunakan kode rahasia untuk berkomunikasi dengan para tahanan. 

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, kalimat atau kode-kode tersebut dibuat sendiri oleh para tersangka untuk melakukan pungli di rutan.

“Dalam melancarkan aksinya (para tersangka) menggunakan beberapa istilah atau password,” ujar Asep, Jumat (15/3/2024).

Asep mengatakan kode rahasia itu dibuatkan oleh para tersangka pungli guna antisipasi adanya inspeksi mendadak (sidak) di rutan KPK saat bertransaksi. 

“Banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di rutan lembaga antirasuah.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kelimabelas tersangka itu langsung ditahan usai tim penyidik rampung melakukan pemeriksaan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama," ujar Asep.

Ia mengatakan penahanan para tersangka terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

Dua tersangka itu, di antaranya adalah ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki dan Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi. Kemudian ada tiga Petugas Keamanan, yakni Deden Rochendi, Sopian Hadi, danRistanta.

Selain itu Petugas Cabang Rutan KPK yakni, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Terakhir, Petugas Cabang Rutan KPK yakni, Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar sejak 2019 hingga 2023. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: