PHPU PEMILU 2024

MK Resmi Terbitkan Nomor Registrasi PHPU 2024

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 25 Maret 2024 | 22:09 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (SinPo.id/ Wisata Sekolah)
Gedung Mahkamah Konstitusi (SinPo.id/ Wisata Sekolah)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD. 

Dikutip dari laman resmi MK, pada Senin, 25 Maret 2024, permohonan yang diajukan Paslon 01 sebagai pihak pemohon tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Permohonan tersebut juga tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. 

Pihak termohon dalam perkara tersebut ialah KPU RI dan yang bertindak sebagai kuasa pemohon sebanyak 48 orang, diantaranya, Ari Yusuf Amir, Sugito, Bambang Widjajanto, Refly Harun, Ahmad Yani, dan Hermawi Taslim. Untuk jadwal sidang yaitu Rabu, 27  Maret 2024, pukul 08.00 WIB. 

Adapun petitumnya yang berjumlah sembilan poin di antaranya, menyatakan diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemilihan ulang  tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran. 

Kemudian, permohonan yang diajukan oleh paslon 03, selaku pemohon tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Tercatat sebagai pihak termohon adalah KPU RI. Dan yang bertindak sebagai kuasa pemohon sebanyak 23 orang diantaranya, Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Henry Yosodinigrat, Lutfi Yazid. Petitumnya berjumlah lima poin hampir sama dengan petitum paslon 01.

Untuk jadwal sidang dihari yang sama yaitu pada Rabu, 27 Maret 2024, pukul 13.00 WIB. 

Sementara untuk PHPU Pileg, menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra,  jumlahnya  masih fluktuatif. Karena masih ada beberapa permohonan perseorangan yang tergabung dalam permohonan partai sehingga perlu diperbaiki.

"Kalau pileg 'kan ada permohonan perseorangan yang itu harus dipisah dari permohonan yang diajukan partai. Nah, itu kadang-kadang ada yang dia tempelkan itu di permohonan partai sehingga harus kita pisah. Mungkin ada pergeseran-pergeseran seperti itu," kata Saldi.

Saldi mengatakan, kepastian jumlah perkara akan diketahui setelah proses pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) selesai.

Berdasarkan jadwal, pada Senin ini, tahapan yang dilakukan adalah pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

Selanjutnya, pada Kamis, 28 Maret 2024, akan digelar tahapan penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan, dan pemeriksaan persidangan.

 

 sinpo

Komentar: